Mendengar kata Zakat dan Wakaf yang pertama kali ada dalam ingatan saya adalah lebaran dan mesjid. Ehemm, maklumlah soal agama saya masih sangat awam terlebih soal zakat dan wakaf, pengetahuan saya soal dua perkara ini masih sebatas zakat fitrah dan wakaf tanah untuk mesjid dan kuburan. Dan beruntunglah saya, karena pada tanggal 29 November sampai 1 Desember 2017 yang lalu bisa mengikuti sebuah pelatihan yang diberi nama Lokalatih (Lokakarya dan Pelatihan) Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam alias Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang diadakan di Hotel Aston Tropicana Cihampelas, Bandung.
Dalam Lokalatih ini kebetulan tema yang diangkat adalah Zakat dan Wakaf. Acara diselenggarakan selama 3 hari 2 malam tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta, dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mahasiswa dari beberapa universitas di Bandung, pejabat Eselon III dan IV Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf baik dari Kanwil Jabar maupun Kemenag Pusat, Sekjen Bimas Islam, Sekretariat BAZNAS, serta Blogger Bandung dan Jakarta dengan menghadirkan 7 narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu:
- Prof. DR. Muhammadiyah Amin, M. Ag, Direktur Jenderal Ditjen Bimas Islam.
- Drs, H. Tarmizi, MA, Sekretaris Ditjen Bimas Islam
- HM. Fuad Nasar, M.Sc, Plt Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
- Nur Effendi, Rumah Zakat sekaligus Ketua Forum Zakat.
- Elmo Juanara, dari Digital Marketing Strategist Inisiatif Zakat Indonesia.
- Ananto Pratikno, Pakar Sosial Media, serta
- Ali Muakhir, Blogger senior dari Bandung.
Acara yang dibuka oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Muhammadiyah Amin, M.Ag, sendiri memiliki maksud dan tujuan, yaitu:
1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan pemberdayaan zakat dan wakaf di Indonesia pada khususnya dan perkembangan perekonomian Syariah pada umumnya.
2. Memperkenalkan progam-program pemberdayaan zakat dan wakaf yang telah berjalan selama ini.
3. Melahirkan ide-ide yang inovatif dan kekinian terkait perkembangan perekonomian Syariah di Indonesia.
4. Menyebarluaskan informasi mengenai pemberdayaan zakat dan wakaf serta perekonomian syariah secara masif melalui sosial media.
Apa itu Zakat dan Wakaf?
Dari segi istilah Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin dan sebagainya. Sedangkan dari segi bahasa Zakat berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Menurut syariat Islam, Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam yang hukumnya wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang diatur berdasarkan Alquran dan Sunah Rasul.
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (Al-Baqarah 2:43)
Menurut data, potensi dana yang berasal dari zakat seharusnya bisa mancapai angka 217 Triliun/tahun, namun pada kenyataannya justru masih sangat jauh dari yang didapat. Saat ini hanya 7 Triliun tiap tahunnya. Tantangan terbesar dari masalah zakat dan wakaf adalah:
- Kepercayaan (Trus)
- Sosialisasi dan edukasi, serta
- Pelayanan dan kemudahan.
Kepercayaan bisa diraih dengan cara menanamkan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa itu zakat dan wakaf serta potensi apa saja yang bisa diraih jika kita berzakat dan berwakaf. Bisa jadi masyarakat di luar sana bukan tidak paham tentang zakat dan wakaf, tapi pengetahuannya masih minim seperti saya, hanya tahu sebatas bahwa zakat itu dikeluarkan pada akhir bulan puasa saja, yaitu zakat fitrah. Padahal pada kenyataannya zakat terbagi dalam berbagai jenis, seperti zakat maal, zakat perdagangan, zakat peternakan, zakat tambang, zakat profesi, zakat barang temuan dan sebagainya.
Dari pelatihan ini saya jadi banyak tahu tentang potensi zakat yang sangat fantastis dan memiliki banyak kelebihan serta manfaat untuk memajukan ekonomi masyarakat Indonesia terutama umat Islam. Bila dipadukan dan dikelola dengan baik dan benar, dana zakat dan wakaf bisa melebihi dana APBN dan bisa menjadi sumber perekonomian nasional. Dari dana zakat dan wakaf sebenarnya masyarakat Indonesia bisa hidup layak dan bisa berdampak pada pengurangan angka kemiskinan. Namun sayangnya potensi ini belum bisa dikelola secara maksimal, terlebih jika pemahaman masyarakatnya masih minim seputar zakat dan wakaf itu sendiri. Disinilah tugas Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI untuk memberi informasi secara baik dan benar tentang pemahaman zakat dan wakaf yang baik dan benar kepada masyarakat melalui para Agent of Change Ekonomi Syariah.
Berikut saya kutip ucapan Pak Tarmizi, "Zakat adalah potensi dalam rangka meningkatkan perkembangan ekonomi Islam dalam rangka mengentaskan kemiskinan umat Islam."
Perubahan terus berjalan dan bila Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, tidak bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dalam bidang digital dan tidak terbuka tentang program yang ingin dicapainya kepada masyarakat, maka selamanya semua program itu akan jalan ditempat. Sebuah perubahan perlu bila memang itu hal yang baik. Bimas Islam menaruh harapan kepada para peserta terutama mahasiswa dan blogger untuk bisa berperan aktif dalam mensosialisasikan tentang zakat wakaf khususnya lewat media sosial. Itu telah kami upayakan dengan mengangkat hastag #zakatwakafnow dan #zakatwakafmembangunnegeri di twitter dan Alhamdulillah bisa tembus jadi rending topic nasional selama dua hari. Respon positif dari masyarakat pun banyak yang saya dapat, salah satunya bertanya tentang pelatihan ini.
Sebagai Blogger dan masyarakat awam, saya juga punya harapan kepada Bimas Islam untuk terus berupaya membangun komunikasi dan tidak berhenti mensosialisasikan dan memberi informasi kepada masyarakat tentang apa itu zakat dan wakaf. Saya punya keyakinan langkah awal ini bisa menjadi salah satu awareness kepada para anak muda pengguna media sosial untuk mengetahui tentang zakat dan wakaf serta tentang keuangan syariah. Karena anak muda tersebut, terutama Generasi Milenial dan generasi Z lah yang kedepan akan menjadi para muzzaki atau pemberi zakat.
Aplikasi sosial media yang saat ini banyak digunakan oleh generasi Z adalah Instagram, line, google dan youtube, maka Bimas Islam harus bisa mengikuti perkembangan zaman dengan mensosialisasikan tentang zakat dan wakaf melalui platform tersebut. Bimas Islam bisa mencontoh IZI dan Rumah Zakat, yang telah memiliki sistem pengelolaan yang modern dalam menggunakan teknologi, baik pengumpulan dana via website yang memanfaatkan Crowd Funding maupun menggunakan aplikasi. Pemanfaatan teknologi ini bisa mempermudah masyarakat dalam membayar zakat semudah belanja online, tinggal buka website atau aplikasi lalu transfer. Dana yang masuk pun diaudit secara realtime dan terbuka.
Dalam menyalurkan zakat, masyarakat sebaliknya melalui lembaga atau badan zakat yang resmi agar dana tersebut bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara benar dan merata. Saat ini banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya secara langsung dengan alasan kurang percaya kepada badan zakat dan kenal kepada si penerima.
Selain pemahaman soal zakat, saya juga makin tahu tentang apa itu wakaf. Secara harfiah Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Unsur wakaf ada enam, yaitu:
1. Wakif: pihak yang mewakafkan hartanya.
2 Nazhir: pengelola harta wakaf.
3. Harta wakaf
4. Peruntukan
5. Akad wakaf, dan
6. Jangka waktu wakaf
Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim pun tidak dilarang berbuat kebajikan. Syarat utama seorang wakif adalah balig dan berakal.
Wakaf berkait erat dengan infak, zakat dan sedekah. Wakaf termasuk dalam mafhum infak yang disebut dalam Al-Quran sebanyak 60 kali. Ketiga perkara ini bermaksud memindahkan sebagaian harta daripada segolongan umat Islam yang mampu kepada mereka yang memerlukan. Zakat adalah hal yang wajib, sedekah adalah sunah, sedangkan wakaf lebih bersifat pelengkap (complement) untuk kedua-dua perkara tersebut. Apa yang disumbangkan melalui zakat tidak kekal dimana sumbangannya bisa dihabiskan oleh si penerima, sedangkan harta wakaf berbentuk produktif, kekal dan boleh digunakan dalam perbagai bentuk yang di mana semua pengelolaan dan pemanfaatannya berguna untuk kebaikan semua umat.
Teryata wakaf tidak hanya berupa tanah yang diperuntukan mesjid dan kuburan saja, wakaf tanah pun bisa digunakan untuk membangun rumah sakit, sekolah bahkan tempat usaha. Lalu ada wakaf barang, wakaf uang, wakaf saham, obligasi bahkan kita juga bisa mewakafkan diri kita sendiri. Dan ternyata lagi persoalan wakaf lebih kompleks dan rumit. Tanah yang diwakafkan tidak serta merta bisa digunakan sesuai peruntukannya, tanah tersebut harus melalui beberapa tahap agar sah saat akad. Masalah lain kadang timbul dari ahli waris yang mewakafkan tanahnya yang menggugat dan meminta keabsahan tentang sertifikat tanah wakaf tersebut. Belum lagi perbuatan nakal dari Nazhir yaitu orang yang mengelola harta wakaf tersebut. Padahal harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Salah satu bentuk hasil sumbangan wakaf yang patut dicontoh adalah Universitas Al-Azhar di Mesir yang telah berdiri sejak 1000 tahun lalu dan masih terus membangun serta makin maju guna membawa Islam kearah yang lebih baik.
Saat ini Ditjen Bimas Islam yang konsisten melaksanakan keberpihakannya dibidang zakat dan wakaf, terutama yang terkait dengan pembangunan daerah tertinggal telah memiliki program yang bagus dalam sektor pemberdayaan ekonomi umat, edukasi dan inovasi serta penguatan kelembagaan zakat dan wakaf terutama mengenai peruntukan tanah wakaf di Indonesia. Lembaga ini telah melakukan banyak terobosan salah satunya rumah sakit yang berada di Malang yang berdiri di atas tanah wakaf. Kementerian Agama juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai kementerian lain untuk membangun tanah wakaf di Indonesia agar sesuai dengan peruntukannya dan bernilai tepat guna. Tanah wakaf akan semakin produktif bila di atasnya dibangun sebuah bangunan yang bisa menghasilkan manfaat bagi banyak orang.
Tulisan di atas adalah rangkuman dari 7 materi dari hasil Lokalatih Tunas Muda Agent Of Change Ekonomi Syariah yang saya ikuti, serta hasil ngobrol dengan beberapa orang pegawai Bimas Islam yang hadir. Semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi salah satu jalan bagi Bimas Islam untuk bisa menjadikan Zakat dan Wakaf sebagai lifestyle atau gaya hidup yang baik bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Amin. Terima kasih Bimas Islam karena telah memberi saya kesempatan untuk mengenal zakat dan wakaf lebih dalam lagi.
Ulasan yang sangat menarik mba Mia
BalasHapusTerimakasih 😘
Alhamdulillah. Kembali kasih.
HapusKeren, Teh Mia... Ulasannya bikin aku pengen belajar lagi soal zakat & wakaf :)
BalasHapus