LPDB-KUMKM Solusi Pembiayaan Bagi UKM Dan Koperasi Di Indonesia

Data Kementerian Koperasi dan UKM 2015, menunjukkan jumlah koperasi di Indonesia mencapai 209.488 unit dan hanya 147.249 unit saja yang akfif. Apa yang terjadi dengan perkoperasian di negara kita, bukankah koperasi merupakan pondasi perekonomian nasional?


Untuk menjawab pertanyaan di atas maka pada tanggal 9 Juni 2016, LPDB- KUMKM  bersama Kementerian Koperasi dan UKM serta perwakilan dari salah satu koperasi di Indonesia mengadakan diskusi guna mencari "Solusi Pembiayaan Bagi UMKM Dan Koperasi" dengan tema "Memperkuat Peran dan Fungsi LPDB-KMUKM di Daerah" yang dilaksanakan di GaleriWow Indonesia gedung Smesco. 

Dengan menghadirkan para narasumber Dr. Ir. Kemas Danial, MM  selaku direktur utama  LPDB-KUMKM, Andi salah satu perwakilan dari koperasi yang berhasil dan perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam diskusi ini terungkap bahwa permasalahan utama dari koperasi dan UKM adalah, SDM, modal, manajemen dan IT, pemasaran serta kelembagaan masyarakat koperasi dan UKM. Dalam menghadapi era MEA ini pemerintah tidak berdiam diri beserta pelaku ekonomi termasuk koperasi dan usaha mikro-kecil-menengah (KUMKM) terus berusaha dan bahu membahu agar bisa bersaing secara kompetitif dengan para produsen dari negara tetangga Asean yang telah terlebih dahulu maju.


Pak Danial menggungkapkan, salah satu terobosan yang tengah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas dari pelaku ekonomi yaitu dengan memberikan stimulus modal dengan bunga ringan dan dalam bentuk dana bergulir.

Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM telah beberapa kali memberi modal kepada masyarakat, namun sebagian di antaranya tidak diketahui secara luas. Seperti bantuan modal bagi para start up, kredit usaha rakyat (KUR), dan kini hadir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Lalu apakah LPDB-KUMKM itu?   


LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM dibilang pembiayaan dan didirikan dalam rangka penataan keuangan negara dan pengelolaan dana bergulir yang lebih transparan dan akuntabel. 

Salah satu landasan hukum yang memayunginya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor: 11/Per/M.KUKM/VI/2008 yang disempurnakan dengan nomor 06/Per/M.KUKM/VI/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta PMK 292/M.05/2006 tentang penetapan LPDB-KUMKM sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum secara penuh. Jadi secara umum LPDB-KUMKM berdiri sebagai salah satu solusi bagi pembiayaan koperasi dan UKM di Indonesia.

Dalam operasionalnya, LPDB bekerja di bawah tiga Kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM,  Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, serta di bawah pengawasan BPKKPK dan Kejaksaan Agung.

Visi dari LPDB-KUMKM adalah menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan pembiayaan atau pinjaman kepada KUMKM dan menjadi integrator guna mempercepat pengembangan industri keuangan mikro di daerah. Jadi tugas utama dari LPDB adalah menyalurkan bantuan modal kepada UMKM, dan usaha ini sudah dimulai sejak tahun 2008.

Dana bergulir yang disalurkan LPDB-UMKM bukanlah dana hibah, melainkan dana  APBD yang dipinjamkan kepada koperasi dengan bunga yang rendah. Dan jika pelaku ekonomi yang menerima dana tersebut tidak mengembalikannya  ada sanksi pidana yang siap menjerat pelaku tindakan yang merugikan  tersebut.

Dibalik kesulitan ekonomi UMKM dalam mendapatkan bantuan modal yang menyebabkan usaha mereka jalan di tempat, ternyata KUMKM telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan pada pendapatan domestik bruto berkisar 57,56% dengan tenaga kerja 96,99%. Dalam ekspor non migas sebesar 15,68%, sedang angka pelaku ekonomi dari kalangan wirausaha sendiri baru sekitar 4 juta atau hanya 1,65% dari total penduduk Indonesia. Angka ini masih kalah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia (5%) dan Singapura (7,2%).

Sumber dana LPDB-KUMKM murni dari perbankan yang disalurkan dengan 70% jaminan pemerintah dengan Jamkrindo dan 30% dijamin bank itu sendiri, dengan bunga sebesar 8 persen/tahun. Sedangkan dana bergulir berasal dari APBN. Dengan suku bunga yang sangat ringan, yakni sekitar 2,25%/tahun untuk sektor riil dalam jangka waktu 5-10 tahun dan rata-rata 4%/tahun untuk usaha simpan pinjam untuk jangka waktu 3-5 tahun. Lebih rendah dari suku bunga bank.


Dana yang telah digulirkan LPDB-KUMKM sejak tahun 2008 hingga kini sekitar 3,6 Triliun dan sudah berputar menjadi 7,3 Triliun, dengan jumlah tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang bisa dibantu tiap tahunnya pun akan terus bertambah. 

Besarnya dana yang diterima bergantung pada data analisa kelayakan, rata-rata untuk Koperasi mulai dari Rp.150 juta dan Rp. 250 juta untuk UKM. Dana bergulir akan disalurkan secara langsung ke UKM atau melalui perbankan atau lembaga keuangan bukan bank atau koperasi. UKM yang dikategorikan strategis adalah yang beriontasi ekspor, komoditi unggulan daerah, dan menyerap tenaga kerja

Para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana ini dengan cara mengirimka proposal ke LPDB-KUMKM secara langsung, melalui koperasi dan UKM atau melalui pos. 

Proposal harus sudah memenuhi ketentuan, yaitu:
1. Berbadan usaha dan hukum minimal dua tahun.
2. Legalitas usaha (SIUP, NPWP, TDP dan lain-lain)
3. Kerkinerja baik dengan SHU positif dan melaksanakan RAT selama dua tahun terakhir juga memiliki laporan keuangan positif bagi UKM.

Setelah proposal diterima oleh LPDB-KUMKM maka selanjutnya akan dilakukan kunjungan lapangan dalam jangka waltu 4 hari, kemudian dilakukan analisa bisnis, yuridis dan risiko selama 3 hari, dilajutkan dengan diskusi oleh komite pinjaman atau pembiayaan, dilakukan dalam 1 hari. 

Dan setelah disetujui maka akan diberi surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3). SP3 ini wajib dibaca dan ditandatangani oleh pelaku ekonomi dalam jangka waktu 4 hari dan jika pengirim proposal tersebut disetujui maka akan dilakukan akad pinjaman atau pembiayaan, kemudian diteruskan dengan pencairan dana yang hanya memerlukan waktu1 hari saja. Lamanya proses proposal dari diterima hingga pencairan dana rata-rata memakan waktu 15 hari kerja.


Selain ketentuan di atas, agar bisa mendapatkan dana bergulir ini para pelaku ekonomi diminta untuk  memberikan jaminan guna meminimalisir resiko kredit macet dan sebagainya. 

Adapun jaminan tersebut adalah: 
1. Personal guarantee
2. Fidusia piutang
3. Cash Collateral
4. Fixed asset
5. Lembaga penjaminan.

Fixed Aset sangat penting dan menjadi syarat di BPK untuk mengurangi resiko moral hazard.
Kendala utama dari operasional LPDB-KUMKM adalah tidak adanya kantor cabang karena dilarang oleh UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dan Perpres No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. 

Maka untuk memperkuat peran LPDB-KUMKM  dibuatlah satgas monitoring dan evaluasi di Surakarta dan Makassar pada tahun 2016. Wilayah kerja Surakarta meliputi Jawa Tengah, Jawa timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk Makassar, sekitar wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Tugas satgas antara lain melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pinjaman atau pembiayaan yang telah disalurkan LPDB-UMKM, memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pembuatan proposal, menerima proposal permohonan pinjaman dari KUMKM, melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap penanganan pinjaman atau pembiayaan bermasalah dan sebagainya.

Resiko moral hazard dari penerima dana menjadi salah satu persoalan yang harus di selesaikan dan untuk itu LPDB-KUKM makin memperketat persyaratan terutama pada jaminan fixed asset. Di sinilah kejaksaan berperan penting.

Saat ini UKM belum begitu merasakan dampak dari MEA karena permasalahan utamanya adalah mengakses bantuan dana untuk modal. Hal tersebut kini terjawab sudah dengan adanya KUR  dan LPDB-KUMKM yang hadir sebagai solusi pendanaan dengan persyaratan yang mudah serta suku bunga yang rendah.

Diskusi yang sangat menarik dan penuh informasi ini diakhiri dengan berbuka puasa bersama. Dan semoga dengan hadirnya LPDB-KUMKM ini koperasi maupun UKM di seluruh wilayah Indonesia bisa terus bergerak guna menjalankan roda perekonomian nasional.


Untuk informasi selanjutnya silahkan cek di www.ipdb.id atau  halo LPDB di (021) 799 0756 

Pertanyaan dan keluhan bisa melalui info@dana bergulir.com atau bisa mengunjungi langsung kantor LPDB-KUMKM di Jl. Letjen MT. Haryono Kav 52-53 Jakarta Selatan 12770

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Halo semua,
    Nama saya Marcia Retnawati dari kota Batan Miroto Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari Uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar 100 juta dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 6 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman,

    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Ibu Alicia Radu, dan saya mengajukan 500 juta, saya pikir ini adalah lelucon dan Kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Ibu Alicia Radu, via email: aliciaradu260@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: Marciaretnawati450@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Posting Komentar